Dalam penangkapan itu pihak berwajib menyita 1 (satu) unit sepeda motor merek honda vario warna putih BA 3033 PE dan 1 (satu) buah Ban bekas merk Bridgestone Ring 15
Akibat ulah dari para pencuri membuat korban mengalami Kerugian ditaksir Rp. 2.800.000,- sementara tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e Jo 55, 56 KUHP. (Malin)
Halaman 2 dari 2
Discussion about this post