Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu buah tas selempang kecil warna hijau merk bovi’s yang didalamnya terdapat 68 bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 19,36 gram, satu bungkus plastik klip yang berisikan satu butir pil warna ungu logo BARCELONA Diduga narkotika jenis exstasy seberat 0,58 gram.
Kemudian, 2 buah hp kecil warna hitam merk Nokia dan Strawbery, dua bungkus plastik klip kosong, dua buah botol warna putih dan pink keseluruhan BB tersebut ditemukan di dalam tas selempang kecil warna hijau merk Bovi’s yang dikenakan pelaku pada saat penangkapan. Selanjutnya tersangka digelandang ke Polres Mura.
“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.
Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya.(SMSI Silampari)
Discussion about this post