PRNewsPresisi
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
No Result
View All Result
PRNewsPresisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
Home Berita

WhatsApp Alami Gangguan, Waka BPKN RI M. Mufti Mubarok: Jutaan Konsumen Mengalami Kerugian

Dedi Oleh Dedi
28 Oktober 2022
dalam Berita
0
WhatsApp Alami Gangguan, Waka BPKN RI M. Mufti Mubarok: Jutaan Konsumen Mengalami Kerugian
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,PRnewspresisi.com – Wakil Ketua BPKN RI M Mufti Mubarok sesalkan aplikasi Whatssapp mengalami gangguan, sebagai perusahaan swasta yang mempunyai fungsi pelayanan terhadap konsumen dalam hal layanan pesan instan (Whatsapp) kembali mengalami gangguan pada selasa (25/10/2022) pukul 14. 20 sampai dengan 16.10 WIB atau sekitar 1 jam setengah.

“Insiden ini tentunya sangat merugikan konsumen, whatsapp sebagai platform perusahaan digital yang bergerak pada segmentasi telekomunikasi yang menghubungkan masyarakat Indonesia selaku konsumen, penggunanya justru sangat mengalami kerugian”, tegas Mufti.

“Konsumen yang mengalami kerugian atas kejadian ini yakni secara material sangat terganggu karena kita tidak bisa melakukan komunikasi pada saat jam kerja, secara immateril masyarakat tentunya mengalami kerugian karena tidak dapat melakukan berbagai macam aktifitas mulai dari pengiriman data dan lain sebagainya” lanjutnya.

“Hal ini dipertegas pula dalam pasal 4 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yakni konsumen berhak atas kenyamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.

Oleh sebabnya pihak whatssapp harus meminta maaf kepada masyarakat, dan jika memang ada maintenance seharusnya pihak whatsapp harus memberitahukan terlebih dahulu sebelum terjadi insiden semacam ini”, pungkasnya.

Mufti menegaskan, “pihak whatsapp harus memberikan ganti rugi atas kerugian material maupun immaterial yang alami oleh jutaan penggunanya, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Alangkah baiknya pihak Whatsapp membebaskan biaya atau data terhadap layanannya selama 1 bulan misalnya”.(SMSI pusat)

Tags: WhatsApp
Pos Sebelumnya

Jumat Menyapa,Cara Kapolres Muba AKBP Siswandi Akrab dengan Warganya

Pos Selanjutnya

Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-94 Kapolres Solok Kota jadi Inspektur Upacara

Terkait Posts

Ajang Silaturahmi, Perwakilan Guru SMPn 5 Lembang Jaya Sowan ke SDN 11 Koto Laweh

Ajang Silaturahmi, Perwakilan Guru SMPn 5 Lembang Jaya Sowan ke SDN 11 Koto Laweh

29 November 2023
Wujud Sinergitas, Danlanal Palembang Undang Pj Bupati Banyuasin Agar Hadir  Peresmian Kampung Bahari Nusantara di Desa Sungsang II Banyuasin

Wujud Sinergitas, Danlanal Palembang Undang Pj Bupati Banyuasin Agar Hadir  Peresmian Kampung Bahari Nusantara di Desa Sungsang II Banyuasin

29 November 2023
Demi dekat dan akrab dengan Masyarakat, Bupati Solok ikut Bermain Sepak Bola secara Langsung

Demi dekat dan akrab dengan Masyarakat, Bupati Solok ikut Bermain Sepak Bola secara Langsung

29 November 2023
PT PSP Klarifikasi Pemberitaan Pemecatan Karyawan Tanpa Pesangon

PT PSP Klarifikasi Pemberitaan Pemecatan Karyawan Tanpa Pesangon

29 November 2023
Pos Selanjutnya
Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-94 Kapolres Solok Kota jadi Inspektur Upacara

Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-94 Kapolres Solok Kota jadi Inspektur Upacara

Discussion about this post

Bupati Solok

Currently Playing
PRNewsPresisi

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist