Lebih Lanjut Kasat mengatakan Setelah target didapat petugas melakukan penggeledahan, saat itu ditemukan 1 (Satu) paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klem warna bening yang di temukan di saku baju.
“dari keterangan pelaku sabu tersebut di dapat dari seseorang yang bernama JN(24), tanpa membuang waktu anggota Sat ResNarkoba Polres Solok melakukan pengembangan ke Nagari Aripan”, pungkasnya.
Dijelaskan Kasat bahwa dari hasil pengembangan tersebut petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki yang mengaku bernama JN (24) di sebuah rumah yang beramat di Jorong Data Duo Nagari Aripan Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok.
“setelah itu petugas melakukan penggeledahan dan saat itu di temukan 1 (satu) paket kecil narkotika diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem warna bening.
Selain itu juga didapat 1 (satu) butir inex warna Orange, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000 dan 1 (satu) unit handphone android warna putih gold”,tandasnya.
selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat setempat, kemudian pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut.(Malin)
Discussion about this post