Kota Solok.PRnewspresisi.com-Satresnarkoba Polres Solok berhasil menguak tangkapan besar narkoba jenis ganja kering sebesar 63 kilo, di kawasan Jalan Lingkar, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, Sumatra Barat Jumat (10/06).
“Ini merupakan pengungkapan Narkoba jenis ganja terbesar Di tahun 2022 ini oleh Satres Narkoba Polres Solok Kota”, kata Kapolres Solok AKBP Ferry Suwandi dalam Konfrensi Pers di aula Polres Solok Kota.
Ferry mengucapkan, petugas berhasil menciduk T ( 24 ), warga Nagari Kotobaru, Kabupaten Solok, Sumatra Barat pada Jumat siang di saat umat Islam menyelenggarakan salat Jumat”,imbuhnya
Baca Juga :Kurang 24 Jam Otak Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak Di Temukan
Kapolres menerangkan, penangakapan itu berdasarkan dari informasi dari masyarakat, gerak cepat menanggapi informasi tersebut, anggota menuju ke TKP dan berhasil menangkap pelaku.
Saat penggeledahan di sekitar TKP, petugas menemukan tersangka saat memindahkan karung besar ganja dari pondok ke atas sebuah mobil pik up Grandmax. Saat dihitung oleh petugas jumlah keseluruhan 63 paket ganja kering siap edar.
Saat di introgasi oleh petugas, tersangka mengatakan akan mendapatkan upah sebesar lima belas juta rupiah untuk mengantarkan barang tersebut.
Hasil dari keterangan tersangka, barang tersebut dikirim dari daerah Aceh untuk diedarkan di wilayah Kota Solok dan sekitarnya. Sementara Untuk proses lebih lanjut tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Solok Kota.
Atas perbutaan tersangka diancam dengan pasal pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2 UU No 35 Tahin 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.(*)
Discussion about this post