Kota Solok.PRnewspresisi.com– Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Sosial mengadakan pembinaan terhadap 20 orang pekerja Sosial Masyarakat (PSM) selama 2 hari yakni Kamis – Jumat / 22-23 Juni 2022 di Aula Dinas Sosial kota Solok.
Pendampingan dan pembinaan itu dalam rangka menambah wawasan, pengetahuan dan pemahaman bagi PSM untuk menghadapi Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ)
Adapun Narasumber yang didatangkan pada pembinaan tersebut adalah Basmanelly, M.kep,Sp. Kep. J dari Rumah Sakit HB Saanin.
Kepala Dinas Sosial Kota Solok Zulfadli ,SH, Msi. Dalam sambutannya mengatakan bahwa acara pembinaan ini untuk meningkatkan pengetahuan peserta sosialisai kepada PSM tentang Orang dengan gangguan jiwa(ODGJ).) kepada peserta sosialisasi agar bisa mengikuti acara sampai selesai”,jelasnya.
Zulfadli memaparkan bahwa Penyelenggaraan sosial adalah sebagai upaya terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam mendukung pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial”,tutupnya.
Wali Kota Solok Zul Elfian Umar yang hadir serta membuka acara ,pada kesempatan itu memberikan apresiasi kepada pekerja sosial masyarakat(PSM).
“Tidak semua orang mau dan bisa menjadi pekerja sosial. Kita bersyukur warga kota solok mempunyai hati yang tulus dan mulia dan bersedia menolong orang lain.
Untuk masalah publik misalnya, Negara atau pemerintah akan turun tangan. Seperti masalah RTLH(rumah tidak layak huni), adanya pelajar dari keluarga kurang mampu, dan masalah lainnya terkait masalah sosial akan dibantu oleh pemerintah”,sebutnya.
“Tetap kita sebarkan kebaikan dengan sedekah. Diawali dengan sedekah subuh tiap hari. Kita tingkatkan keimanan. Karena akar dari masalah PMKS (penyandang masalah kesejahteraan Sosial) adalah Iman, Ekonomi dan Pendidikan”,Kata Wako
Mengenai ODGJ terang wako, tidak seorangpun ingin keluarganya terkena atau terindikasi ODGJ, berikan support kepada keluarga, dan anjurkan untuk berobat.
Kita bantu bersama pemerintah, karena sebagian besar ODGJ berasal dari keluarga kurang mampu. Kebaikan pasti dibalas kebaikan”,tuturnya
Narasumber Basmanelly, M.kep,Sp. Kep. J dalam penyampaian materi diawali dengan membuka Undang- undang kesehatan no.36 tahun 2009, disana ODGJ mempunyai hak yang sama dalam perlakuan dari semua aspek kehidupan”,ulasnya.
Dalam UU KESWA No.18 tahun 2014 Basmanelly memaparkan bahwa Kesehatan jiwa adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spritual dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri dapat mengatasi tekanan , dapat bekerja secara produktif dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitas nya
“Orang dalam masalah kejiwaan (ODMK) adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan dan kualitas hidup sehingga memiliki resiko mengalami gangguan jiwa”,jelasnya
Baca Juga : Wali Kota Solok Lepas Kontingen Jambore PKK Kota Solok
Untuk Masalah kesehatan fisik, kekerasan kriminal, kemiskinan pengangguran tunawisma, adiksi Nafza akan mempengaruhi Masalah KESWA (Kesehatan Jiwa )
Ada Sekitar 50 % gelandangan mengalami gangguan jiwa sebagian besar belum mendapatkan pelayanan kesehatan dan sosial.
Adapun Program rehabilitasi psikososial yang dilakukan oleh pemerintah diantaranya Latihan keterampilan sosial, Rehabilitasi kognitif, Latihan okupasi dan vokasional, Psiko edukasi pasien, Edukasi keluarga serta Latihan keterampilan hidup”,tandasnya
Tujuan rehabilitasi sosial tambah Basmanelly untuk Memulihkan kembali rasa harga diri, percaya diri, kesadaran serta tanggung jawab terhadap masa depan diri, keluarga maupun masyarakat atau lingkungan sosialnya
Adapun Kebutuhan pelayanan ODGJ dimasyarakat adalah
1. Pelayanan pengobatan Antipsikotik (farmakologi)
2. Pelayanan konseling / psikoterapi
3. Pelayanan keluarga
4. Pelayanan edukasi kesehatan mental untuk supportive dan preventive
5. Pelayanan aftercare
6. Pelayanan sistem jaminan kesehatan
Diakhir Materi Basmanelly merinci kategori Tergolong PMKS diantaranya :
Anak balita terlantar berusia 0 – 4 tahun,Anak terlantar berusia 5 – 18 tahun, Anak jalanan 5-18 tahun, Wanita rawan ekonomi19-58 tahun, Korban tindak kekerasan, Lanjut usia terlantar, Penyandang cacat, Pengemis, Gelandangan, Bekas warga binaan, lembaga kemasyarakatan, Korban penyalahgunaan Napza, Keluarga fakir miskin, Keluarga berumah tak layak huni, Keluarga bermasalah sosial psikologis, Komunitas adat terpencil, Korban bencana alam, Korban bencana sosial atau pengungsi, Pekerja migran bermasalah sosial, ODHA, dan Keluarga rentan
Sementara Kriteria PSM sebagai PSKS adalah WNI, Laki laki atau perempuan usia 18 tahun, Setia dan taat pada Pancasila dan UUD 1945, Bersedia mengabdi untuk kepentingan umum, Berkelakuan baik, Sehat jasmani dan rohani dan Telah mengikuti pelatihan PSM serta Berpengalaman sebagai anggota karang taruna sebelum menjadi PSM.
Hadir pada kesempatan itu, Kepala Dinas Sosial Kota Solok, Zulfadli, Sekretaris Dinas Sosial Kota Solok, Effendi Gazali, serta pendamping PMKS dan para orang tua.(Meri Yanti)
Discussion about this post