Koto Baru, Solok, PRnewspresisi.com— Gugatan Masyarakat Lolo Nagari Surian (Penggugat) Terhadap PT.Global Mineral Sejahtera (Tergugat). Menyampaikan kesimpulan oleh Hakim ketua Muhammad Retza Biliansyah.S.H, di Ruang Utama Pengadilan Negeri Koto Baru pada Selasa (06/09/22).
Namun dalam Kesimpulan Sidang itu pihak pengadilan menganggap didalam persidangan, Hakim ketua Muhammad Retza Biliansyah.S.H bersama Hakim Anggota 1 Timbul Jaya.SH dan Hakim Anggota 2 Dayinta Agi Pambayun.SH. sebelumnya telah melakukan Koordinasi terkait dengan Pembacaan Hasil Kesimpulan sehingga di waktu sidang berlangsung Hasil Kesimpulan tidak dibacakan.
Ada 5 Tuntutan dari Masyarakat Lolo yang disampaikan oleh Koordinator di depan Kantor Pengadilan Negeri Koto Baru diantaranya :
1. Kontrak Perjanjian Kerja sama yg telah dinotariskan PT.Global Mineral Sejahtera dengan Pemilik Ulayat Nagari, KAN di Kota Padang pada tanggal 05 Juni 2005 telah berakhir pada tahun 2015, Namun PT.Global Mineral Sejahtera tetap melakukan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan dan melakukan Aktifitas Penambangan sampai saat ini walaupun Kami telah memberhentikan dan melarang kegiatan Penambangan yang mana Izin Perjanjian dengan Pemilik Ulayat Nagari dan KAN tidak ada melakukan perpanjang Kerja sama Lagi.
2. Pemilik tanah adat ulayat KAN, BPN dan pemerintahan Wali Nagari Lolo sejak tahun 2015 tidak pernah memberikan izin baik untuk menambang serta untuk perpanjangan Izin usaha produksi (IUP) tambang batu besi kepada PT Mineral Sukses Makmur Eks PT Global Mineral Sejahtera Lagi.
3. Pemerintahan Wali Nagari Lolo sesuai dengan bukti pernyataan Wali Nagari Lolo sejak tahun 2015 sampai sekarang tahun 2022 ini tidak pernah menerbitkan Surat – surat tentang rekomendasi untuk syarat pengurusan perpanjangan izin usaha produk (IUP) tambang batu besi PT Mineral Sukses Makmur Eks PT Global Mineral Sejahtera kepada Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat di Padang dan kepada Kementerian ESDM Republik Indonesia di Jakarta.
Discussion about this post