Pasbar,PRnewspresisi.com–Sat Reskrim Polres Pasaman Barat mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar Kamis malam (08/09/2022) sekitar pukul 19.10 WIB diMuara Talang, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat
Kedua tersangka masing-masing berinisial NF (39) warga Air Balam Jorong Kampung Randah, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat dan SR (27) yang juga warga Air Balam Jorong Kampung Randah, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka
Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Petugas saat itu tengah melakukan patroli, dan mendapat laporan bahwa adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar di Muara Talang Kecamatan Ranah Batahan,” ujar M. Aries.
Lebih lanjut diterangkan Kapolres sesampai di daerah Muara Talang, petugas mendapati sebuah kendaraan minibus warna putih dengan Nomor Polisi BA 8934 SM mengangkut puluhan jerigen yang diduga berisikan BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang ditutupi dengan terpal warna orange.
“Tim opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyergapan kendaraan tersebut di Muara Talang dan mengamankan kedua tersangka beserta puluhan jerigen yang diduga berisikan BBM jenis Bio Solar,”ujarnya.
Discussion about this post