PRNewsPresisi
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
No Result
View All Result
PRNewsPresisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
Home Berita

Intip Berapa Gajii Petugas PPS Pemilu 2024, dan Tahapan Pemilu

Dedi Oleh Dedi
26 Januari 2023
dalam Berita
0
Intip Berapa Gajii Petugas PPS Pemilu 2024, dan Tahapan Pemilu
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Solok,PRnewspresisi.com—Panitua Pemungutan Suara (PPS) merupakan badan ad hoc yanng dibentuk oleh KPU, PPS dibentuk dengan tujuan menyelenggaraka Pemilihan Umum (PEMILU) ditingkat Kelurahan ( Desa ) atau Nagari. Pembentukan badan ad hoc Pemilu seperti PPS diatur dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 3 Tahun 2018.

PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu, PPS harus dibubarkan paling lambat dua bulan setelah hari pemungutan suara. PPS memiliki anggota yang berjumlah tiga orang. Anggota PPS berasal dari tokoh masyarakat yang telah memenuhi kriteria. Dari ketiga orang tersebut,salah satu akan menjabat sebagai ketua dan dua orang lainnya sebagai anggota.

Begitu halnya untuk Kabupaten Solok, Setelah ketua KPU Kabupaten Solok (Ir. Gadis) melatik dan mengangkat sumpah Anggota KPS (Panitia Pemunggutan Suara) sebanyak 222 orang,

Mereka akan diposisikan di 14 Kecamatan, dan 74 Nagari (Desa/kelurahan) yang berada diKawasan wilayah Kabupaten Solok, dimana kita ketahui bahwa Kabupaten Solok memiliki luas wilayah 3738 Km2

Lalu, apakah menjadi anggota PPS menerima gaji? Melansir dari laman indonesiabaik.id, disebutkann bahwa PPS akan menerima gaji sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, Gaji sebagai Ketua PPS sebesar Rp 1.500.000.- perbulan, sedangkan gaji sebagai anggota PPS di hargai sebesar Rp 1.300.000,- perbulannya, lama kerja PPS dimulai semenjak KPU menetapkan menjadi anggota PPS dari tanggal 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024

Print Friendly, PDF & Email
Halaman 1 dari 2
12Next
Tags: Gaji petugas PPS
Pos Sebelumnya

Pemkab Solok Dan Pemkab Sijunjung Lakukan  Mou Ke Daerahan

Pos Selanjutnya

Gerindra: RUU PPRT Tidak Boleh Pisahkan Unsur Kekerabatan dalam Konteks Profesionalitas PRT

Terkait Posts

MIN KOTA SOLOK GELAR PERPISAHAN SISWA KELAS VI

MIN KOTA SOLOK GELAR PERPISAHAN SISWA KELAS VI

23 Mei 2025
8 Kali Berturut-turut, Pemerintah Kabupaten Solok Raih Penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI

8 Kali Berturut-turut, Pemerintah Kabupaten Solok Raih Penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI

22 Mei 2025
Anak Nakal

Anak Nakal

22 Mei 2025
Kota Solok Raih Opini WTP Sembilan Kali Berturut-turut Sejak Tahun 2016

Kota Solok Raih Opini WTP Sembilan Kali Berturut-turut Sejak Tahun 2016

22 Mei 2025
Pos Selanjutnya
Gerindra: RUU PPRT Tidak Boleh Pisahkan Unsur Kekerabatan dalam Konteks Profesionalitas PRT

Gerindra: RUU PPRT Tidak Boleh Pisahkan Unsur Kekerabatan dalam Konteks Profesionalitas PRT

Discussion about this post

Spektakuler Pemkab Solok Masuk Nominasi Apresiasi Kampung Keluarga berkualitas

SPEKTAKULER PEMKAB SOLOK MASUK NOMINASI APRESIASI KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS

Mambangkik Batang Tarandam

Solok Super Team Hebat
Solok Super Team Hebat

Solok Super Team Hebat

Currently Playing
PRNewsPresisi

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!