Mengutip dari Tempo, ada beberapa tahapan pemilu tahun 2024 yang diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa tahapan Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
- 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu
- 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
- 14 Desember 2022: Penetapan peserta pemilu
- 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
- 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
- 6 Desember 2022 – 25 November 2023: Pencalonan DPD
- 24 April 2023 – 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten,Kota
- 19 Oktober 2023 – 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- 28 November 2023 – 10 Februari 2024: Masa kampanye pemilu
- 11 – 13 Februari 2024: Masa tenang
- 14 Februari 2024: Pemungutan suara
- 14 – 15 Februari 2024: Penghitungan suara
- 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten, Kota: Pengucapan Sumpah atau Janji DPRD Kabupaten, Kota
Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi: Pengucapan Sumpah atau Janji DPRD Provinsi
- 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah atau Janji DPR dan DPD
- 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah atau Janji Presiden dan Wakil Presiden (Hendrik)
Halaman 2 dari 2
Discussion about this post