Dikatakan Kajari, sebelumnya pihaknya telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 349.800.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) sebagai upaya penyelamatan keuangan negara.
“Sebelum dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik Intelijen kejaksaan OKU Selatan telah melakukan gelar perkara dan penyitaan uang sebesar Rp 349.800.000,- sebagai upaya penyelamatan keuangan negara”,tegasnya
Lebih lanjut Kajari mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Atau Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, keduanya secara sah melanggar pasal-pasal tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka, ” pungkasnya. (Red)
Discussion about this post