PRNewsPresisi
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
No Result
View All Result
PRNewsPresisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
Home Kabar Kriminal

Mantan Sekretaris Bawaslu Sumsel Ir H Iriadi MS ditangkap Pidsus Kejaksaan kota Prabumulih

Dedi Oleh Dedi
10 Februari 2023
dalam Kabar Kriminal
0
Mantan Sekretaris Bawaslu Sumsel Ir H Iriadi MS ditangkap Pidsus Kejaksaan kota Prabumulih
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Prabumulih,PRnewspresisi.com—Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Prabumulih menahan Ir H Iriadi MS yang merupakan mantan Sekretaris Bawaslu Sumsel Kamis (09/02/23).

Tersangka diduga  merugikan negara Rp1,8 miliar, Surat penetapan tersangka bernomor Nomor B 157/L. 6.17/Fd.1/02/2023. Penetapan tersangka hasil perkembangan dan sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi.

Dikutip dari PALPRES.COM bahwa Pemeriksaan Ir H Iriadi MS di kantor Kejari Prabumulih dilakukan selama satu jam dan didampingi kuasa hukumnya. Setelah itu, dengan menggunakan rompi tahanan Ir H Iriadi MS yang juga merupakan sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIB kota Prabumulih.

Sebelum dilakukan penahanan Ir H Iriadi mendapatkan cek kesehatan oleh dokter yang di datangkan pihak kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intel Anjasra Karya SH serta Kasi Pidsus M Arsyad SH mengatakan, Ir H Iriadi MS sebelum ditetapkan tersangka sudah beberapa kali dilakukan pemeriksaan.

Kajari menambahkan, pasal sangkaan yang disangkakan kepada Ir H Iriadi MS adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 B.Jo. Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KHUP Jo Pasal 64 ayat 1 KHUP. “Adapun ancaman hukumannya yakni 20 tahun penjara,” tegasnya.

Disinggung keterlibatan tersangka dalam kasus Korupsi Bawaslu Prabumulih, Kajari menegaskan untuk peranan tersangka itu masih domain dalam konsumsi penyidikan.  

“Tapi secara terpusat beliau tersangka ini adalah KPA nya. Dan berdasarkan laporan yang saya terima memang ada aliran dana yang masuk ke tersangka dari kasus korupsi Bawaslu Prabumulih,” bebernya.

” Tersangka saat ini kita titipkan 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Prabumulih,” ujar Kajari Roy Riady SH MH saat diwawancarai awak media.

Print Friendly, PDF & Email
Halaman 1 dari 2
12Next
Tags: Iriadi
Pos Sebelumnya

Sekda Medison Lantik Elvian Hart, ST. MT sebagai Sekretaris Perpustakaan dan Kearsipan

Pos Selanjutnya

Dalam Sehari Satresnarkoba Polres Solok Menangkap 4 Orang Pelaku Narkoba di 3 Tempat Berbeda

Terkait Posts

Diamankan Saat Bertugas! Security PT SMS Tertangkap Bawa Senjata Api Rakitan di Perkebunan Banyuasin

Diamankan Saat Bertugas! Security PT SMS Tertangkap Bawa Senjata Api Rakitan di Perkebunan Banyuasin

14 Juni 2025
Diduga Serobot Lahan, Masyarakat PT. PNS Akan Membawa Ke Jalur Hukum Oleh Pengacara Masyarakat

Diduga Serobot Lahan, Masyarakat PT. PNS Akan Membawa Ke Jalur Hukum Oleh Pengacara Masyarakat

2 Mei 2025
Selang 1 Jam Petugas Kembali Menangkap Pelaku Diduga Sebagai Penyalahgunaan Narkoba

Selang 1 Jam Petugas Kembali Menangkap Pelaku Diduga Sebagai Penyalahgunaan Narkoba

16 Januari 2025
Tim Spider Polres Solok Meringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Di Tepi Jalan Aia Angek Bukit Kili Koto Baru Solok

Tim Spider Polres Solok Meringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Di Tepi Jalan Aia Angek Bukit Kili Koto Baru Solok

11 Januari 2025
Pos Selanjutnya
Dalam Sehari Satresnarkoba Polres Solok Menangkap 4 Orang Pelaku Narkoba di 3 Tempat Berbeda

Dalam Sehari Satresnarkoba Polres Solok Menangkap 4 Orang Pelaku Narkoba di 3 Tempat Berbeda

Discussion about this post

Spektakuler Pemkab Solok Masuk Nominasi Apresiasi Kampung Keluarga berkualitas

SPEKTAKULER PEMKAB SOLOK MASUK NOMINASI APRESIASI KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS

Mambangkik Batang Tarandam

Solok Super Team Hebat
Solok Super Team Hebat

Solok Super Team Hebat

Currently Playing
PRNewsPresisi

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!