PRNewsPresisi
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
No Result
View All Result
PRNewsPresisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
Home Berita

Merugikan Negara 317 Juta, 2 Tersangka Pengadaan Benih SiapTanam Dinas Perkebunan dan Peternakan(Disbunak) Kabupaten OKI Ditahan

Dedi Oleh Dedi
10 Juni 2022
dalam Berita
0
Merugikan Negara 317 Juta, 2 Tersangka Pengadaan Benih SiapTanam Dinas Perkebunan dan Peternakan(Disbunak) Kabupaten OKI Ditahan
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

OKI Kayu Agung.PRnewspresisi.com-Kejaksaan Negeri(Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir(OKI) tahan dua tersangka indisial CN dan TP kasus korupsi pengadaan benih (bibit Karet) siap tanam Dinas Perkebunan dan Peternakan(Disbunak) Kabupaten OKI Dana APBN tahun 2019 Jum’at(10/6/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten OKI Abdi Reza Fachlewi Junus SH MH di dampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Belmento SH dan Kasi Pidana Khusus(Pidsus) Fajar Dian Prawitama SH dalam konfrensi persnya mengatakan sesuai dengan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus ini kerugian negara sebesar 317 juta rupiah dan kerugian ini menjadi barang bukti.

“Ini merupakan proses tahap 2 kasus pengadaan benih siap tanam di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten OKI Dana APBN tahun 2019 sebesra 1,8 milyar, tersangka RC selaku kontraktor serta TP selaku PPK,kedua tersangka di tahan di rutan kelas II B Kayu agung untuk dua puluh hari kedepan dan telah P 21,”ujarnya.

Dikatakan Abdi Reza adapun kerugian negara dalam kasus ini sebesar 317 juta rupiah dan terkait indikasi adanya tersangka lain Kajari menyebutkan belum ada barang bukti yang kuat,untuk menjerat tersangka lain minimal ada dua alat bukti,”Kedepan kita lihat saja dalam proses persidangan,mudah-mudahan ada bukti baru yang bisa di jadikan dasar,”ucapnya.

“Untuk tesangka di kenakan pasal 2 ayat 1 junto 18 undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi di rubah dengan undang – undang nomor 20 tahun 2001 perubahan tentang tindak pidana korupsi atau Pasal 3 junto 18 undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi di rubah dengan undang–undang nomor 20 tahun 2001 perubahan tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,”terangnya.

Baca Juga : Diduga Bekingi Pengeboran Minyak Mentah, Oknum Kades  Minta Fee 25 Persen

Terpisah Pengacara RC Riza Faisal Ismed SH menyebutkan penahanan kliennya sudah melalui prosedur,”Kerugian negara yang sudah di kembalikan oleh klien kami,belum pernah di hukum,tentu keterkaitan hal ini kami akan membuat pembelaan,walau tidak menghapus terhadap jalannya proses perkara pidana,, yang jelas kita lihat di pengadilan nanti,”ungkap Riza.(SMSI)

Pos Sebelumnya

PHDI : Kehormatan Bagi Umat Hindu Dikunjungi Pimpinan TNI AD

Pos Selanjutnya

Capain Imunisasi Kabupaten Solok pada BIAN, Tertinggi se-Sumatera Barat

Terkait Posts

3 Aparat Tewas diduga Ditembak Kelompok Separatis di Papua

3 Aparat Tewas diduga Ditembak Kelompok Separatis di Papua

26 Maret 2023
14
Kabupaten Solok Menjadi Lokasi Kunjungan Ke 2 Tim Safari Ramadhan Wagub Sumbar

Kabupaten Solok Menjadi Lokasi Kunjungan Ke 2 Tim Safari Ramadhan Wagub Sumbar

26 Maret 2023
3
Tuduh Selingkuhi Istri, Anggota PKD Karang Panggung Dibunuh

Tuduh Selingkuhi Istri, Anggota PKD Karang Panggung Dibunuh

26 Maret 2023
8
Atensi Jenderal Dudung Terhadap Penderita Lumpuh Diapresiasi Komisi I DPR

Atensi Jenderal Dudung Terhadap Penderita Lumpuh Diapresiasi Komisi I DPR

26 Maret 2023
3
Pos Selanjutnya
Capain Imunisasi Kabupaten Solok pada BIAN, Tertinggi se-Sumatera Barat

Capain Imunisasi Kabupaten Solok pada BIAN, Tertinggi se-Sumatera Barat

Discussion about this post

Iklan

Currently Playing
PRNewsPresisi

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist