Jakarta,PRnewspresisi.com-–Pengumuman untuk seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah segera menjalankan program penyederhanaan jabatan fungsional untuk seluruh PNS. Simak aturan baru PermenpanRB No 1 Tahun 2023 terkait jabatan fungsional.
Yang dimaksud dalam permenpan itu adalah untuk tetap melaksanakan ketentuan pasal 72 ayat (2) Pasal 73 ayat (3), Pasal 86 ayat (2), Pasal 97, Pasal 99 ayat (7), dan Pasal 101 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana sudah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Jabatan Fungsional merupakan sebuah jabatan dalam organisasi yang diberikan pada seseorang berdasar pada keahlian, kemampuan maupun kompetensi yang dimiliki.
Jabatan fungsional ini tentunya tidak berdasarkan pada struktur hirarki yang ada dalam sebuah organisasi, tetapi lebih kepada kemampuan serta spesialisasi yang dipunyai oleh seorang individu.
Seseorang yang diangkat dalam jabatan fungsional biasanya melalui proses evaluasi serta penilaian kompetensi maupun keahlian yang dimiliki. Hal ini dengan tujuan agar bisa memastikan jika orang yang ditempatkan dalam jabatan fungsional tersebut mempunyai kemampuan maupun kompetensi dalam memenuhi tuntutan pekerjaan.
Hal Penting Dalam Permenpan RB No 1/2023 Tentang Jabatan Fungsional
Didalam pasal 35 disebutkan tentang pengelolaan kinerja pejabat fungsional. Sementara Dalam pasal 36 disebutkan tentang evaluasi kinerja pejabat fungsional. Dan pasal 37 tentang penilaian dalam angka kredit.
Discussion about this post