Sebenarnya poin penting dalam Permenpan RB No 1/2023 Tentang Jabatan Fungsional adalah adanya ketentuan tentang unsur serta sub unsur kegiatan, butir kegiatan dan angka kreditnya. Selain itu, hasil kerja, penilaian kinerja, penilaian angka kredit pejabat pengusul Angka Kredit, pejabat penetap Angka Kredit, tim penilai Angka Kredit,
Selanjutnya Angka Kredit pemeliharaan, unsur penunjang, unsur pengembangan profesi, pengangkatan dalam Jabatan Fungsional, kenaikan pangkat, dan kenaikan jenjang JF dalam berbagai Keputusan Menpan RB maupun Permenpan RB, hal tersebut diatas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perubahan pada cara penilaian angka kredit juga berlaku bagi dosen, guru, auditor, serta dokter. Untuk lebih jelasnya, bisa langsung dicek pada pasal 62 tentang jabatan fungsional apa saja yang terkena perubahan pada sistem ini. Sehingga, bisa disimpulkan bahwa tidak ada lagi Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
Berikut merupakan lampiran Permenpan RB No 1/2023.(*)












Discussion about this post