Arosuka, PRnewspresisi.com – Pada tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Solok menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp.1.312.735.000.000 lebih, yang terdiri dari rencana PAD sebesar Rp.111.304.741.000 lebih dan pendapatan transfer diperkirakan dengan target Rp.1.201.430.000.000 lebih.
Sementara rencana belanja daerah untuk tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp.1.312.735.000.000 lebih dengan rincian belanja operasional sebesar Rp.980.306.852.888, rencana belanja modal sebesar Rp.163.882.000.000 lebih, belanja tak terduga direncanakan sebesar Rp.5.775.000.000 dan belanja transfer diperkirakan sebesar 162.771.000.000 lebih.
Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Solok terkait KUA-PPAS TA. 2025 oleh Sekretaris Daerah usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok itu yang berlangsung Senin (8/7/2024) di Ruang Pertemuan DPRD Kab. Solok.
Hadir pada kesempatan tersebut Bupati Solok diwakili Sekretaris Daerah : Medison, S.Sos, M.Si, Pimpinan DPRD : Ivoni Munir, S.Farm, Apt, Forkopimda, Staf Ahli Bid. Pemerintahan, Hukum dan Politik : Safrudin, S.Sos, M.Si, Asisten I : Drs. Syahrial, MM, Asisten III : Editiawarman, S.Sos, M.Si, Anggota DPRD, Kepala OPD dan Camat di Kabupaten Solok serta Kepala Bagian Lingkup Setda Kab. Solok.
Dikatakan Kebijakan Umum APBD(KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun, sedangkan dokumen Prioritas Plafon Anggaran Sementara(PPAS) digunakan sebagai gambaran umum dan kebutuhan akan ketersediaan dana untuk belanja daerah yang diperoleh dari pendapatan daerah yang tidak terlepas dari perspektif perekonomian kabupaten Solok kedepan.
Penyusunan KUA-PPAS Kabupaten Solok TA. 2025 merupakan amanat dari PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang pelaksanaannya berpedoman pada Permendagri No. 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang mencakup hal-hal yang bersifat kebijakan umum, sebagaimana dimaksud dalam Permendagri tersebut sebagai berikut :
a. Kondisi ekonomi makro daerah
b. Asumsi dasar dalam penyusunan APBD
c. Kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
d. Strategi pencapaian yang memuat langkah-langkah konkrit dalam mencapai target kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah.