Arah kebijakan ekonomi Kabupaten Solok tahun 2025 disusun berdasarkan kajian internal dan eksternal yang berpedoman pada RPJMD Kabupaten Solok tahun 2021-2026, arah kebijakan pembangunan provinsi Sumatera Barat tahun 2025 dan arah pembangunan nasional yang tertuang dalam RKP tahun 2025.
Sedangkan arah kebijakan pembangunan tahun 2025 diarahkan kepada sektor-sektor yang memberikan kontribusi besar terhadap PDRB dan mempercepat peningkatan perekonomian masyarakat, ” tutur Sekda.
Penyusunan prioritas pembangunan Kabupaten Solok tahun 2025 dilakukan dengan memperhatikan faktor-faktor sebagai berikut :
- Prioritas pembangunan nasional dan pembangunan provinsi Sumatera Barat
- Urusan wajib belanja dasar yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Solok
- Urusan wajib bukan belanja dasar dan urusan pilihan yang mempunyai pengaruh besar terhadap pencapaian sasaran pembangunan daerah dan nasional
- Kebijakan daerah sebagai implementasi dari visi dan misi
- Pencapaian target SDGs dan pemenuhan SPM.
Tujuan penyusunan KUA-PPAS ini salah satunya untuk menciptakan sinkronisasi antara kebijakan pembangunan daerah dengan kebijakan anggaran serta memastikan tercapainya sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
Dalam penyampaian jawaban Pemerintah Daerah Terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi Sekretaris Daerah mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas segenap pertanyaan, apresiasi, dukungan, saran dan masukan-masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Solok terhadap 3 pembahasan ranperda ini.
Terkait dengan pandangan yang bersifat saran, masukan, kritik, dorongan dan apresiasi mari bersama-sama kita jadikan motivasi untuk menjadi lebih baik untuk penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Solok untuk masa yang akan datang.
Terkait pertanyaan perkiraan pendapatan yang bisa diterima dengan pembentukan Badan Pendapatan Daerah sebagai perangkat daerah mandiri dan terpisah dari kelembagaan BKD pada saat ini, maka pada tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Solok tidak lagi menerima dana bagi hasil PKB dari Provinsi dengan konsekuensinya kita menerima option pajak, dan diperkirakan pajak yang akan masuk ialah sebesar Rp.16 milyar lebih.
Maka perkiraan PAD melalui Badan Pendapatan Daerah termasuk dari retribusi dan kewenangan yang dimiliki diperkirakan mencapai Rp. 111 milyar, lebih dari sebelumnya yang berkisar pada 88-90 milyar. Sehingga jika dikelola secara maksimal dalam bentuk Badan Pendapatan Daerah, maka pajak dan bagi hasil yang tempo hari diterima menjadi salah satu sumber PAD terbesar untuk tahun 2025.