Untuk pandangan umum terhadap arah pembangunan pada periodesasi RPJMD dapat kami jelaskan bahwa dalam pedoman penyusunan RPJPD 2025-2045 tidak dimuat ketentuan untuk pembagian arah pembangunan per periodisasi RPJMD, yang ada adalah arah kebijakan per periodisasi sebagai berikut, kebijakan periodisasi RPJMD pertama yakni tahun 2025-2029 pada penguatan landasan transformasi digital, kebijakan periodisasi RPJMD kedua tahun 2030-2034 pada akselerasi tranformasi, kebijakan periodisasi RPJMD ketiga tahun 2035-2039 pada pemantapan transformasi dan terakhir kebijakan periodisasi RPJMD keempat tahun 2040-2045 pada perwujudan Kabupaten Solok sebagai Kabupaten terbaik, maju dan berkelanjutan.
Dan untuk arah pembangunan Kabupaten Solok 2025-2045 adalah kesehatan untuk semua, pendidikan yang berkualitas; perlindungan sosial yang adaptif; IPTEK; inovasi dan produktivitas ekonomi; penerapan ekonomi hijau; tranformasi digital; interaksi ekonomi domestik dan global; pusat pertumbuhan ekonomi; regulasi dan tata kelola yang berintegritas dan adaptif; hukum yang berkeadilan; keamanan daerah yang tangguh dan demokrasi substansial; stabilitas ekonomi makro; kerjasama dan ketahanan daerah; beragama, maslahat dan berkebudayaan yang maju; keluarga yang berkualitas; kesetaraan gender dan masyarakat inklusif; lingkungan hidup yang berkualitas; kemandirian pangan; serta residensi terhadap bencana dan perubahan iklim.
Pertanyaan terkait dokumen RTRW sebagai salah satu acuan dalam penyusunan RPJPD, disampaikan Sekda Medison, bahwa dalam penyusunan RPJPD Kabupaten Solok 2025-2045 telah mengacu pada Perda No. 1 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Solok 2012-2031 yang artinya dokumen RTRW yang lama masih berlaku sampai tahun 2031.
Kemudian saran terkait penyusunan RPJPD 2025-2045 agar mewujudkan visi dan misi daerah, membuat strategi dan program pembangunan di berbagai bidang, mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan penyusunan RPJPD harus dibuat dengan berbagai pemangku kepentingan, atas saran tersebut dapat kami sampaikan bahwa dokumen RPJPD Kabupaten Solok ini sudah mengakomodir visi misi daerah yaitu Kabupaten Solok terbaik, maju dan berkelanjutan yang merupakan cita-cita pembangunan daerah 20 tahun ke depan. Sedangkan untuk strategi dan program pembangunan sudah tertuang dalam dokumen RPJMD.
Dalam penyusunan RPJPD ini kita juga sudah merujuk pada dokumen KLHS RPJPD dimana dalam dokumen tersebut terdapat evaluasi terhadap pencapaian indikator-indikator pembangunan berkelanjutan sehingga dalam penentuan arah dan kebijakan RPJPD telah mempertimbangkan pembangunan yang berkelanjutan terutama kelestarian lingkungan dan sumber daya alam.
Penyusunan dokumen RPJPD ini dalam proses penyusunannya sudah melibatkan seluruh stakeholder dimulai dari penyaringan isu-isu strategis permasalahan pembangunan yang dilakukan melalui FGD secara bertingkat kedalam beberapa tahapan termasuk konsultasi publik dan Musrenbang RPJPD.
Rapat ini dilaksanakan dalam rangka penyampaian jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait nota pengantar Bupati Solok tentang ranperda perubahan kedua atas perda No. 8 Tahun 2016, ranperda RPIK kabupaten tahun 2024-2044 dan ranperda RPJPD 2025- 2045.
Rapat dilanjutkan dengan penyerahan Nota Penjelasan Bupati Solok Terkait KUA-PPAS TA.2025 dari Pemerintah Daerah kepada DPRD Kabupaten Solok.(Zal Harun)