Solok, PRnewspresisi.com–Satresnarkoba Polres Solok menangkap 2 orang Pelaku yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu pada Jum’at (09/09) sekira pukul 22.00 wib.
Penangkapan itu dilakukan di dua tempat berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Tim Spider Polres Solok.
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo,S.I.K melakukan kasat Narkoba Iptu Oon kurnia Illahi, SH menjelaskan bahwa untuk Tersangka pertama FB (31) ditangkap di tepi jalan lintas yang Jorong Pasa Jumaik Nagari Tanjung Bingkung Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
“Sedangkan Tersangka kedua ditangkap di sebuah rumah di Jorong Data Duo Nagari Aripan Kecamatan X Koto Singkarang Kabupaten Solok”,kata Kasat kepada PRnewspresisi.com
Dijelaskan IPtu OOn Kurnia bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan penyalahgunaan narkotika Jenis Sabu.
“setelah informasi yang didapat akurat, petugas langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan, tak lama petugas melihat seorang laki – laki yang sedang mengendarai sepeda motor yang mirip dengan ciri – ciri yang di dapat dari masyarakat.
Akhirnya petugaspun langsung memberhentikan dan melakukan penangkapan terhadap FB (31)”, bebernya.
Discussion about this post